"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Fadjroel mengatakan Istana juga bakal menghormati jika KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Fadjroel, pemerintah selalu menghormati proses hukum yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Setelah mendengar vonis bebas, Sofyan mengaku bersyukur. Sofyan berterima kasih kepada semua pihak, termasuk pemerintah.
"Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat," ujar Sofyan.
"Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah, dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas," sambungnya.
Divonis Bebas, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Keluar dari Rutan KPK:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini