Akhirnya Sendi bersama 11 orang lainnya ditangkap Densus 88 dan diadili dengan berkas terpisah. Pada 31 Juli 2019, jaksa menuntut Sendi selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Sendi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jaktim pada 12 Agustus 2019.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 502/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (5/11/2019). Duduk sebagai ketua majelis Sanwari dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Herdi Agusten.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini