"Tersangka atas nama Helmizal warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Barang bukti yang kita amankan ada korek api, parang dan potongan kayu sisa dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Selasa (5/11/2019).
"Kebakaran diketahui oleh tim patroli perusahaan yang menerima laporan adanya lahan yang terbakar di lokasi yang diokupasi masyarakat," kata Teddy.
Atas laporan tersebut, lanjut Teddy, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat tiba di lokasi, pelaku terlihat juga berusaha untuk memadamkan lahan yang terbakar.
"Luas lahan yang terbakar 1,14 hektare. Api ini merembet dari lahan milik pelaku," kata Teddy.