"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum dan kita form kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Tuntutan KPK Tak Mempan untuk Sofyan |
Saut mengatakan KPK menghargai putusan hakim yang memberikan vonis bebas. Upaya hukum yang akan diambil itu, menurut Saut, merupakan upaya checks and balances oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sofyan pun terbebas dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga telah meninggalkan rutan KPK pada Senin sore. Dia Sofyan tampak keluar sekitar pukul 17.55 WIB. Dia sempat melambaikan tangan kepada orang-orang yang sudah menunggunya.
Dia tak banyak bicara saat ditanya tentang peluangnya kembali menjadi Dirut PLN. Sofyan mengaku ingin istirahat dulu.
"Nggaklah, istirahat dulu," ujar Sofyan saat meninggalkan rutan di belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini