Awalnya, Asep menjelaskan rencana pembangunan turap di Kali Ciasem senilai Rp 5 miliar saat rapat rencana KUA-PPAS 2020 dengan Komisi D. Kali tersebut memang melintasi kawasan Bantargebang.
"Jadi membangun turap, ada kali melintas di Bantargebang, tapi mulai longsor. Itu di dalam TPST Bantargebang," ucap Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar rencana itu, Asisten Pembangunan DKI Yusmada Faizal mengatakan permasalahan kali adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Harus ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi jika TPST Bantargebang ingin membuat turap.
"Kalau kali alam itu biasanya dikuasai oleh pemda setempat. Ada mekanismenya itu. Bisa Pak, tapi harus ada perizinan, atau bantuan keuangan (kepada Bekasi)," kata Yusmada.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik lalu meminta anggaran ini dihapus daripada nantinya menjadi kasus. Sebab, dia tak bisa mendengar penjelasan Asep soal tanggung jawab pembuatan turap.
"Kalau ini jangan dulu, Pak. Saya ragu. Karena kalau Bapak tanam nih, turap-turap, habis itu Bapak mesti serahkan loh ke Bekasi, ada tertera, hibah dari Bantargebang, turap ini. Begitu, Pak. Ini soal administrasi keuangan. Saya kebetulan akuntan. Nanti Bapak ditangkap KPK itu," ucap M Taufik.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengetok palu agar anggaran ini dihapus. "Sepakat dihapus ya," kata Ida.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini