Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anak Tak Naik Kelas: Apakah Sesuai Permendikbud?

Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anak Tak Naik Kelas: Apakah Sesuai Permendikbud?

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 15:32 WIB
Foto: Yustina menggugat SMA Gonzaga (yul/detikcom)
Jakarta - SMA Kolese Gonzaga digugat Rp 551 juta oleh orang tua murid, Yustina Supatmi karena anaknya tidak naik kelas. Yustina merasa sebagai orang tua tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari sekolah terkait syarat kriteria ketuntasan minmal (KKM).

Menurutnya, anak Yustina berinisial BB, baru sekali mendapatkan nilai dibawah KKM, yakni pada saat ujian naik kelas ke 12 pada mata pelajaran sejarah. Sebelumnya BB selalu memenuhi nilai KKM.

"Kasus bermula dari ada satu nilai pelajaran sejarah yang tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal KKM itu, namun sebelum-sebelumnya itu pada semester sebelumnya tidak pernah merah, hanya satu mata pelajaran pada saat ujian kenaikan kelas 12," kata pengacara Yustina, Susanto Utama, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2019).

Ia mengatakan selain anaknya juga ada 28 siswa lain yang dinyatakan tidak naik kelas oleh SMA Gonzaga. Susanto mengatakan dalam Permendikbud Nomor 35/2015 siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila ada 3 mata pelajaran yang dianggap nilainya belum tuntas atau belum baik, sementara anak Yustina hanya 1 mata pelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan di Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 mengatakan bahwa siswa itu tidak naik kelas kalau dia memiliki nilai merah 3. Sedangkan, si anak BB ini dari awal masuk sekolah satu SMA sampai dengan kelas 11 dia hanya satu merahnya, yaitu nilai sejarah itu. Jadi menurut kami hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 53 tahun 2015," kata Susanto.

Ia menambahkan, orang tua BB merasa tidak pernah mendapat sosialisasi dari sekolah terkait aturan satu nilai mata pelajaran yang merah tidak naik kelas. Selain itu, dia membenarkan pernah ada upaya mediasi yang dilakukan Disdik Pemprov DKI, tetapi tidak berlanjut karena pihak sekolah mau menyelesaikan di pengadilan.

"Selain di dinas pendidikan kami juga pernah mengajukan mediasi ke Keuskupan Agung Jakarta. Namun hampir satu bulan belum ada tanggapan sehingga akhirnya orangtua anak ini mencoba ajukan gugatan dengan harapan bisa melakukan mediasi di pengadilan," kata Susanto.

Pihak sekolah mengatakan BB pernah ditegur karena merokok. Yustina mengatakan pihak orang tua sudah menerima sanksi itu. Tetapi dia mempertanyakan keputusan SMA Gonzaga yang tidak menaikan anaknya sesuai dengan Permendikbud nomor 53/2015 atau tidak.

"Sudah, dan kami sudah terima dan orang tua sudah tandatangani dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu. Yang pasti itu proses pendidikan yang kami tanyakan apakah proses BB ini apakah sudah sesuai dengan Permendikbud yang ada proses tentang kenaikan kelas," kata Yustina.

Secara terpisah, kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihak penggugat salah menafsirkan Permendikbud tersebut. Menurutnya, satu mata pelajaran yang mendapat nilai merah sudah bisa menjadikan siswa tidak naik kelas.

"Itu salah membaca dan salah menafsirkan peraturan menteri (Permen) pendidikan. Mengapa salah? Tidak mungkin dibilang begini, minimal 3 mata pelajaran dibawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran aja gitu, gak usah sekolah biar semuanya di bawah KKM, otomatis naik. Tidak bisa. Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," ujar Edi.



Digugat Rp 551 Juta, SMA Gonzaga Beri Penjelasan Tak Naikkan Siswanya!:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads