KPU Ajukan Draf PKPU Koruptor Dilarang Maju Pilkada ke DPR

KPU Ajukan Draf PKPU Koruptor Dilarang Maju Pilkada ke DPR

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 12:47 WIB
Foto: RDP KPU dan DPR Komisi II (Zaki-detikcom)
Jakarta - KPU melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. RDP ini membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

Aturan ihwal larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam pilkada tertuang dalam Pasal 4 huruf h. Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.

"(Calon kepala daerah) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam rancangan tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah. Di mana, salah satu kewajiban bakal calon kepala daerah yakni soal laporan harta kekayaan.

"Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," papar Evi membacakan Pasal 4 huruf k.



Simak juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:

[Gambas:Video 20detik]


(zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads