Aturan ihwal larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam pilkada tertuang dalam Pasal 4 huruf h. Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.
"(Calon kepala daerah) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rancangan tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah. Di mana, salah satu kewajiban bakal calon kepala daerah yakni soal laporan harta kekayaan.
"Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," papar Evi membacakan Pasal 4 huruf k.
Simak juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:
(zak/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini