"Memorandum of cooperation untuk jangka panjang dalam bidang legislasi, nanti dia muncul lagi legal assistance. Termasuk pemberantasan tindak pidana organisasi crime antarlintas negara, kemudian secara khusus narkotika dan lain-lain," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung Ditjen AHU Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Yasonna dan Menteri Kehakiman Laos Seysi Sevtihong di gedung Ditjen AHU Kemenkum HAM. Yasonna mengatakan kerja sama ini juga dapat mempermudah pertukaran informasi terkait penelitian dalam bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yasonna menyebut pihaknya melakukan kegiatan joint capacity building and training. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut saat pertemuan ASEAN Law Minister Meeting ke-10 tahun 2018 di Vientiane.
"Kita sedang melakukan joint capacity building. Ada 20 orang dari pemerintah Indonesia, dari kepolisian, dari KPK, dari Kemenkum HAM, dari Kejagung," kata Yasonna.
"Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara saya dan Menteri Kehakiman Laos di Vientiane, pada waktu ada sidang a long di sana. Agar antara Kemenkum HAM dan Kementerian Kehakiman Laos, kita berjanji diteruskan tingkat kerja samanya," sambungnya.
Yassona mengatakan kerja sama ini juga penting untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di Laos, di antaranya dengan meminta tidak diberikannya hukuman mati terhadap WNI.
"Ada dua kasus, kasusnya 2017 dan 2018. Bisa terancam hukuman mati, dalam rangka perlindungan kewarganegaraan kita tidak meminta apa, dibebaskan tidak. Harus dihukum. Tetapi kita minta jangan sampai hukuman mati," tuturnya.
Simak video Mahfud Md Pastikan Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu:
(dwia/gbr)











































