3 Pelaku Akui Aniaya Akbar hingga Tewas Saat Diksar Menwa

3 Pelaku Akui Aniaya Akbar hingga Tewas Saat Diksar Menwa

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 10:48 WIB
Tiga tersangka penganiaya mahasiswa saat diksar. (Raja/detikcom)
Palembang - Polres Ogan Ilir di Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka di kasus tewasnya mahasiswa Akbar ketika menjalani pendidikan dasar resimen mahasiswa (diksar menwa). Mereka adalah IS (20), KI (19), dan RWS (19).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka. Hal itu diakui saat tersangka diperiksa penyidik di Mapolres.

"Tersangka mengakui, tapi secara detail apa pengakuannya itu kepentingan para penyidik. Yang jelas udah diakui," terang Imam Tarmudi, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik menyebut ketiganya kini ditahan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.

"Sejak hari Sabtu 2 November kemarin tersangka ditahan. Untuk motif dan lain-lainnya masih dikembangkan," katanya.




Tidak hanya itu, Malik mengatakan ada dugaan tersangka lain di kasus itu. Bahkan proses sidik masih terus lanjut.

"Insyaallah akan nambah, masih kami kembangkan," tutup Malik.

Diketahui, kejadian tewasnya mahasiswa Taman Siswa (Tamsis) bernama Muhamad Akbar bermula saat kegiatan Pra-Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa. Saat itu, 12 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan 4 asal Universitas Taman Siswa (Tamsis) berangkat dari Kampus B UMP pada 13 Oktober lalu.

Selanjutnya, Senin (15/10), sekitar pukul 18.20 WIB, saat kegiatan materi Provost dan Kepemimpinan, korban mengalami tindakan kekerasan dari ketiga tersangka. Kemudian, Rabu (16/10), sekitar pukul 07.00 WIB kondisi kesehatan Akbar pun melemah akibat kekerasan tersebut.


Akibat tindakan itu, pukul 14.30 WIB korban MA mengalami kejang-kejang dengan kedua tangannya memegang dan menekan alat vitalnya. Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, keadaan MA sudah pucat dan mengeluarkan liur serta busa dari mulut.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ar Royan Indralaya, tapi sudah tidak lagi tertolong dan sudah meninggal dunia. Keluarga yang tak terima membuat laporan ke Mapolres Ogan Ilir.
Halaman 2 dari 2
(ras/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads