"Ditangani Resmob Polda Metro (untuk pidana). Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro, gabungan dengan Propam Mabes," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit kepada detikcom, Minggu (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penculikan Matthew Simon Craib terjadi pada 30 Oktober 2019. Pelaku penculikan merupakan rekan kerja korban yang memiliki ide jahat itu.
Dalam kasus yang berawal dari laporan polisi bernomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan pelapor VL, rekan Matthew itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (3/11/2019) mengatakan ada 6 pelaku yang turut serta melakukan aksi kejahatan itu. Empat pelaku diantaranya merupakan anggota Polri.
Kasus bermula ketika korban Matthew, pada 29 Oktober 2019, memberi tahu rekannya yakni VL bahwa dia ingin bertemu seseorang terkait urusan pekerjaan. Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada VL sudah dalam perjalanan pulang dan ternyata diketahui diculik dengan para pelaku meminta tebusan sekitar USD 1 juta.
VL lantas membuat laporan pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 08.00 WIB dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjutinya. Sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, para pelaku ditangkap.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini