Dijaga Satpol PP, Sekitar Bundaran HI Bebas dari PKL

Dijaga Satpol PP, Sekitar Bundaran HI Bebas dari PKL

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 03 Nov 2019 08:26 WIB
Foto: Sekitar Bundaran HI bersih dari PKL (Rolando/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan soal titik-titik di mana PKL boleh berjualan di area CFD. Kawasan Bundaran HI terlihat steril dari PKL dengan penjagaan dari Satpol PP.

Pantauan detikcom, di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrib, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019), pada pukul 07.45 Wib, tidak nampak lagi adanya PKL yang berjualan. Warga nampak leluasa melakukan aktivitasnya seperti berjalan, berlari, dan bersepeda.

Dijaga Satpol PP, Sekitar Bundaran HI Bebas dari PKLFoto: Sekitar Bundaran HI bersih dari PKL (Rolando/detikcom)

Seorang warga, Moslem (31) menyambut baik bersihnya kawasan Bundaraan HI dari PKL saat CFD. Namun, dia merasa masih ada yang kurang dari kebijakan tidak adanya PKL di kawasan Bundaran HI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagus sih sebenernya, jadinya kalau mau yang mau olahraga, olahraga, kekurangannya masing-masing giat itu misalkan kayak lari ada running tracknya sendiri," kata Moslem.

"Terus misalnya sepedaan, ada cylingnnya sendiri. Pedagang seperti sekarangkan dikasih tempatnya kan, saya rasa sih lebih bagus begitu. Masih banyak sih kekurangannya," sambungnya sambil menggendong anak.




Sejauh ini Moslem menilai kebijakan kawasan Bundaraan HI bebas dari PKL saat CFD cukup tepat. Menurutnya, setiap aktivitas sudah ada lokasinya yang diperuntukan.

"So far so good sih, enggak ada PKLnya lebih luas, cuma ya namanya orang Indonesia ada yang kurang, jadi lagi jalan ada yang kurang bisa dilihat, tapi sebenernyakan semuanya ada di tempat masing-masing," ujar Moslem.


Warga nampak asyik menikmati CFD tanpa adanya PKL di kawasan Bundaran HI. Petugas nampak memberikan tanda untuk jalur pesepeda dan pejalan kaki.
Dijaga Satpol PP, Sekitar Bundaran HI Bebas dari PKLFoto: Sekitar Bundaran HI bersih dari PKL (Rolando/detikcom)

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta membagi aktivitas CFD dalam 3 zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Nah, untuk zona merah, PKL sama sekali tidak boleh berjualan. Lokasinya dari Wisma BNI 46-Bundaran HI-Sarinah. Pemprov DKI melarang adanya aktivitas berjualan di badan jalan maupun trotoar.

"DILARANG DAGANG ZONA MERAH: Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di badan jalan maupun trotoar," tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Sabtu (2/11).
Halaman 2 dari 2
(rfs/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads