Catat! Parkir Liar di Trotoar Bisa Kena Denda Maksimal Rp 250 Ribu

Catat! Parkir Liar di Trotoar Bisa Kena Denda Maksimal Rp 250 Ribu

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 02 Nov 2019 18:58 WIB
Trotoar di Jalan Fatmawati, Jakarta (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi bakal menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pengendara yang memarkir kendaraannya di atas trotoar bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.

"Bisa, tilang itu ada dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Adapun, Pasal 275 ayat (1) berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Fahri menjelaskan yang dimaksud dengan gangguan fasilitas pejalan kaki dalam pasal tersebut salah satunya adalah parkir liar di trotoar.

"Intinya bahwa bagi setiap orang yang akibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap Fahri.






Selain itu, Fahri menegaskan pelanggaran parkir liar di trotoar sudah jadi atensi kepolisian. Menurutnya, polisi akan langsung menindak pelanggar tersebut.

"Kalau kaya begitu, kami langsung (melakukan) tindakan karena sudah ganggu hak pejalan kaki ya. Itu secara kasatmata, menurut saya, termasuk pelanggaran yang diatensi karena sudah ganggu hak orang lain," sebut Fahri.

Sebelumnya diberitakan trotoar di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tidak ramah bagi pejalan kaki. Hampir seluruh badan trotoar digunakan parkir liar hingga pedagang kaki lima (PKL).

Terlihat sebagian besar badan trotoar di sepanjang jalan ini tertutup kendaraan. Selain itu, beberapa pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di atas trotoar.

Terlihat beberapa pejalan kaki pun akhirnya terpaksa keluar dari trotoar karena terhalangi mobil, motor, hingga truk barang yang diparkir liar di atas trotoar. Jalur khusus untuk penyandang disabilitas pun terganggu karena adanya parkir kendaraan hingga PKL di atas trotoar tersebut.



Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads