"Bisa, tilang itu ada dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Adapun, Pasal 275 ayat (1) berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menjelaskan yang dimaksud dengan gangguan fasilitas pejalan kaki dalam pasal tersebut salah satunya adalah parkir liar di trotoar.
"Intinya bahwa bagi setiap orang yang akibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap Fahri.
Selain itu, Fahri menegaskan pelanggaran parkir liar di trotoar sudah jadi atensi kepolisian. Menurutnya, polisi akan langsung menindak pelanggar tersebut.
"Kalau kaya begitu, kami langsung (melakukan) tindakan karena sudah ganggu hak pejalan kaki ya. Itu secara kasatmata, menurut saya, termasuk pelanggaran yang diatensi karena sudah ganggu hak orang lain," sebut Fahri.
Sebelumnya diberitakan trotoar di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tidak ramah bagi pejalan kaki. Hampir seluruh badan trotoar digunakan parkir liar hingga pedagang kaki lima (PKL).
Terlihat sebagian besar badan trotoar di sepanjang jalan ini tertutup kendaraan. Selain itu, beberapa pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di atas trotoar.
Terlihat beberapa pejalan kaki pun akhirnya terpaksa keluar dari trotoar karena terhalangi mobil, motor, hingga truk barang yang diparkir liar di atas trotoar. Jalur khusus untuk penyandang disabilitas pun terganggu karena adanya parkir kendaraan hingga PKL di atas trotoar tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini