"Prosedurnya tetap sama, setelah kita mengetahui unjuk rasa terkait apa, di mana, jumlah massa berapa nanti kita akan siapkan bus untuk massa. Untuk saat ini kapasitas bus hanya 30-40 orang," katanya.
Koordinator wajib menyampaikan pemberitahuan aksi 3 hari sebelum pelaksanaan sehingga polisi bisa menyiapkan bus untuk mengangkut massa.
Setelah mendapatkan surat pemberitahuan aksi, polisi akan menjemput massa ke titik kumpul, lalu mengantarkan ke lokasi aksi dan mengantar kembali ke titik kumpul setelah aksi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini baru 2 PO Bus yang bekerja sama dengan kami. Kami juga menjamin apabila ada kerusakan pada bus yang ditimbulkan akibat aksi tersebut," ucapnya.
Polres Jakarta Selatan mengamankan rata-rata 5 aksi unjuk rasa per hari. Aksi unjuk rasa di Jakarta Selatan paling sering terjadi di depan kantor KPK, Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini