Mobil penjual minuman ini diamankan di kawasan Stadion Agus Salim, Padang. Mobil bersama pemiliknya dibawa ke markas Satpol PP.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin, penggunaan nama dan brand 'Ngocok Yuk' sangat mengganggu dan melanggar norma. 'Ngocok Yuk' merupakan kepanjangan dari 'ngopi cokelat' dan memiliki tagline 'makin dikocok, makin nikmat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik usaha minuman 'Ngocok Yuk' pun keberatan atas langkah Satpol PP menggaruk mobil usahanya. Pemilik menganggap langkah Satpol PP seharusnya memberi imbauan dulu, barulah melakukan eksekusi.
![]() |
"Saya tidak bisa bilang keliru atau gimana langkah yang dilakukan Satpol PP itu. Saya hanya, sebelum menangkap harusnya mediasi dulu. Diimbau, lalu ada penjelasan. Kecuali melawan, baru ditangkap. Lah, ini main gerebek dan tangkap. Harusnya diimbau dan ada pemberitahuan, jangan ditangkap kayak penjahat," kata pemilik Ngocok Yuk, Winda Varesa, saat diwawancara detikcom, Jumat (1/11).
Winda menjelaskan usahanya ini bersifat waralaba dan sudah ada di berbagai daerah. Menurutnya, sejauh ini belum ada yang keberatan terhadap merek 'Ngocok Yuk' dari berbagai daerah.
"Tidak ada yang komplain dengan (penggunaan) nama selama ini. Protes atau melayangkan surat dan kritikan kepada kami. Saya cantumkan nomor HP saya di semua gerai untuk (menerima) kritik dan saran serta info franchise, tapi nggak ada yang masuk untuk memberi saran atau kritik," katanya.
Merespons Winda, Al Amin mengingatkan adanya adat dan budaya yang harus dijunjung tinggi di ranah Minang. Al Amin menegaskan pendukung pelaku usaha, namun usahanya harus sesuai norma-norma kesopanan.
"Kita hidup di Ranah Minang, yang orangnya punya adat dan budaya. Ada yang jualan Ngocok. Ngocok itu menurut pemikiran kita bersama, konotasinya negatif dan kotor. Masturbasi atau onani. Masa iya harus begitu," ujar Al Amin.
"Kita tidak melarang apa-apa, bahkan mendukung pelaku usaha. Tapi tolong ya, melakukan usaha sesuai dengan norma dan kaidah kita sebagai orang Minangkabau," kata Dia.
Halaman 2 dari 3