"Kami selaku tim kuasa hukum M Sanusi sangat mengapresiasi putusan peninjauan kembali klien kami. Untuk kami, putusan tersebut kami rasa cukup memenuhi frasa keadilan," kata pengacara Sanusi, Adhitya A Nasution, kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
"Walaupun kami belum menerima salinan resminya dari MA, dengan hasil yang telah diumumkan tersebut, kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap MA karena masih mampu memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, M Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Sanusi divonis 7 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama ini.
Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini diperkuat putusan kasasi.
Di tingkat peninjauan kembali (PK), Sanusi dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Simak juga video "Jaksa Dakwa Wawan Korupsi Alkes dan TPPU" :
(fdn/fdn)