Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OT)) terhadai M Sanusi. Kemudian M Sanusi diadili di PN Jakarta Pusat.
Di persidangan, M Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu dikuatkan di tingkat kasasi. Tidak terima, Sanusi mengajukan PK. Apa kata MA?
"Mengabulkan PK. Mengembalikan kepada putusan PN," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara.
"Ketua majelis dissenting opinion (DO)," ujar Andi Samsan Nganro. DO yang dimaksud yaitu Surya Jaya tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.
Simak juga video "Jaksa Dakwa Wawan Korupsi Alkes dan TPPU" :
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini