Lantas apa kata KPK?
"Kewenangan KPK bukan menentukan jalan atau tidaknya proyek. Kami saat ini berfokus pada penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal seperti ini kami harap dapat jadi pelajaran bagi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek-proyek agar tidak melakukan korupsi karena korupsi yang dilakukan berdampak pada masyarakat yang seharusnya dapat menikmati anggaran menjadi tidak maksimal atau bahkan dirugikan," imbuh Febri.
Proyek yang dimaksud adalah lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek tersebut dikawal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, yang anggotanya antara lain adalah Eka Safitra.
KPK menduga Eka Safitra dibantu rekannya sesama jaksa bernama Satriawan Sulaksono 'bermain mata' dengan pengusaha bernama Gabriella Ana Kusuma selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri untuk memenangi lelang itu.
Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan diduga telah mendapat uang secara bertahap dari Gabriella. KPK pun menjerat Eka, Satriawan, dan Gabriella sebagai tersangka.
Lalu kenapa proyek itu kemudian dihentikan?
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sempat memberi penjelasan soal mangkraknya proyek tersebut. Dia mengaku akan berkonsultasi dengan KPK.
"Apakah bisa dilanjutkan atau disetop, ditender ulang di tahun yang akan datang dan sebagainya, itu harus memerlukan fakta hukum dari KPK. Kami akan secara proaktif menanyakan ke KPK bisa dilanjutkan atau tidak," kata Haryadi pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Proyek tersebut sebetulnya terdiri atas tiga titik pengerjaan di Jalan Supomo, Jalan Babaran, dan di Kampung Celeban. Dari ketiga titik tersebut, proyek rehabilitasi baru dimulai di Celeban dan Jalan Babaran, sementara di Jalan Supomo belum dikerjakan.
Kebun jagung di tengah jalan di Yogyakarta (Usman Hadi/detikcom) |
"Ya kalau (aksi tanam jagung di bekas proyek) dikatakan bentuk protes ya memang bentuk protes. Kalau itu (menanami dengan jagung) kan pikiran saya cuma untuk (mengurangi) debu, untuk kesehatan cucu-cucu saya," ujar penanam kebun jagung, Barmadi (62), saat ditemui wartawan di Jalan Babaran, Kota Yogyakarta, Jumat (1/11) tadi.
Sebelum menanami bekas area proyek dengan biji jagung, Barmadi sudah terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus kampung di tingkat RT. Ternyata gagasannya itu disetujui pihak RT, bahkan juga didukung oleh segenap warga Kampung Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Aksi Barmadi menanami bekas proyek di Jalan Babaran mulai dilakukan pada awal September 2019. Kini tinggi tanaman jagung di lokasi proyek sebagian sudah lebih dari 1 meter. Tanaman jagung itu praktis menutupi separuh Jalan Babaran.
Halaman 2 dari 2












































Kebun jagung di tengah jalan di Yogyakarta (Usman Hadi/detikcom)