"Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini dimasukkan ke anus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka namanya MU, dia ke Jakarta dari Batam kedatangan ke Terminal 1B Soetta. Kita selidiki dan kita dapatkan barang ini, beratnya 226 gram," ungkap Argo.
Argo mengatakan MU mengemas sabu hingga berbentuk kapsul. Kapsul itu dimasukkan ke tubuhnya untuk mengecoh para petugas di bandara.
"Setelah kita tangkap di bandara, kita bawa ke Polda Metro ke Biddokes untuk keluarkan barbuk ini. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Ini ada 3 biji melewati dalam anus, kemudian dikeluarkan, ini istilahnya memasukkan ke perut dari anus," jelas Argo.
Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari tahu ke mana sabu itu akan dikirim. MU disebut mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu itu. Dia juga mengaku mendapat barang dari DPO yang berada di Malaysia.
"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," kata Argo.
Atas perbuatannya, tersangka MU dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati.
Halaman 2 dari 2











































