Kasus bermula saat Zulkarnaen dan Dendy terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada 2011-2012. Zulkarnaen yang kala itu anggota DPR dari Fraksi Golkar mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah tender proyek.
Seperti pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 dan tender proyek pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012. Zulkarnaen menerima sejumlah uang dari proyek itu. Patgulipat ini terendus KPK dan mereka diproses secara hukum.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Zulkarnaen. Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu-satunya jalan terakhir ditempuh yaitu PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir websitenya, Jumat (1/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan M Askin. Perkara nomor 354 PK/Pid.Sus/2019 diketok dalam sidang tertutup tanpa dihadiri para pihak pada 31 Agustus 2019. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini