Menag Minta Doa dalam Ceramah Disisipi Bahasa Indonesia, Ini Pendapat MUI

Menag Minta Doa dalam Ceramah Disisipi Bahasa Indonesia, Ini Pendapat MUI

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 15:01 WIB
Menag Minta Doa dalam Ceramah Disisipi Bahasa Indonesia, Ini Pendapat MUI
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendorong khatib dan imam masjid menyisipkan doa dalam bahasa Indonesia saat memberikan ceramah. Bagaimana hukumnya?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh doa ada dua jenis yakni umum dan khusus. Dia mengatakan untuk doa yang bersifat umum bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa apapun asal isinya sesuai dan tidak bertentangan.

"Doa ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Doa yang bersifat umum boleh dilakukan kapan pun dengan menggunakan bahasa apapun, termasuk bahasa Indonesia, asal isinya hal yang tidak bertentangan dengan syar'y. Kalau doa yang bersifat khusus, maka ada ketentuan-ketentuan syar'i yang harus dipenuhi, termasuk soal bahasa. Jadi tidak bisa digeneralisir," ujar Asrorun, ketika dihubungi, Jumat (1/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asrorun mengatakan untuk berdoa lebih baik menggunakan bahasa Arab. Hal itu sesuai dengan teladan nabi dan menjadi keutamaan dalam berdoa.

"Sekarang soal keutamaan dalam berdoa. Kita dianjurkan untuk berdoa menggunakan redaksi doa yang ma'tsur, yaitu yang berasal dari Alquran dan teladan yang disampaikan melalui hadis Nabi, dengan menggunakan bahasa Arab," ucapnya.

Meski begitu, dia menyambut baik usulan dari Menag Fachrul Razi. Namun, dia mengingatkan tidak semua doa bisa digeneralisir.

"Maksud Pak Menteri bisa jadi baik, agar doa bisa dipahami sehingga lebih khusyuk. Tapi tentu tidak bisa digenaralisir, karena itu terkait dengan ibadah yang ada aturan-aturannya yang harus diikuti," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan bisa saja doa disisipi bahasa Indonesia. Dengan catatan, jangan mengesampingkan bahasa Arab. Karena seluruh doa berasal dari Alquran.

"Soal nanti pakai bahasa Arab, monggo. Tapi kalau ada yang tidak mengerti, bahasa Arab disisipkan bahasa Indonesia. Boleh-boleh saja, bagus-bagus saja. Tapi jangan menafikan bahasa Arab. Biar orang juga mau belajar baca Quran, belajar baca hadis. Kan doa-doa banyak dari Alquran dan hadis kan," katanya.


Cholil mengatakan doa menggunakan bahasa Indonesia dibolehkan jika bertujuan membuat lebih khidmat. Namun, dia menekankan untuk bacaan salat, tetap harus menggunakan bahasa Arab sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Tapi kalau orang nggak mampu, karena dia tidak bisa mengaji, artinya untuk lebih khidmad dengan cara dicampur bahasa Indonesia, menurut saya baik-baik saja. Kalau bacaan salat memang harus bahasa Arab. Kalau baca Al-Fatihah tidak boleh baca terjemahannya dalam salat. Kalau dalam doa boleh-boleh saja," ujar Cholil.


Sebelumnya usulan itu disampaikan oleh Menag Fachrul Razi. Dilansir dari situs Kemenag, Kamis (31/10/2019), Fachrul Razi mengatakan seorang imam masjid diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia, selain bahasa Arab. Karena tidak semua masyarakat atau jemaah memahami bahasa Arab. Jika disisipi bahasa Indonesia, doa lebih dapat dimengerti jemaah.

"Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Jakarta Pusat.
Halaman 2 dari 2
(eva/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini