Menag Kaji Larangan Cadar, PKS: Perlu Dipikir Ulang

Menag Kaji Larangan Cadar, PKS: Perlu Dipikir Ulang

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 19:22 WIB
Wakil Ketua F-PKS DPR Netty Prasetiyani Heryawan (Azizah/detikcom)
Jakarta - PKS menilai perlu ada kajian jika wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah akan diterapkan. Jika dalam hasil kajian menunjukkan cadar atau nikab tidak berhubungan perilaku kejahatan, PKS menilai kebijakan itu perlu dipikirkan ulang.

"Sebetulnya dilihat dulu, memang apakah itu berdasar pada sebuah kajian? Kalau kajiannya ternyata misalnya semua perempuan pengguna nikab adalah orang yang melakukan misalnya perpecahan, menyebarkan hoax, berita bohong, dan sebagainya, ya, mungkin itu bisa dijadikan alasan," kata Wakil Ketua F-PKS DPR Netty Prasetiyani Heryawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Tapi kalau nggak ada kajiannya, nggak ada data yang bisa dipercaya ya, yang kalau dalam bahasa ilmiah evidence based, ya saya pikir perlu dipikirkan ulang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Netty, situasi umat beragama di Indonesia sedang kondusif. Kondisi itu, kata Netty, sebaiknya diarahkan untuk hal-hal positif dan terlibat dalam proses pembangunan.

"Karena bagaimanapun kita kan sekarang sedang kondusif, kesadaran umat terhadap ajaran agamanya kan sedang bagus. Tinggal bagaimana kita arahkan semuanya menjadi energi positif ya, untuk terlibat dalam proses pembangunan menghadirkan perbaikan-perbaikan dan juga yang berujung pada kesejahteraan. Saya pikir harusnya seperti itu," ujarnya.





Netty mengatakan, selama perempuan pemakai cadar atau nikab tidak mengganggu ketertiban sosial, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Netty menilai larangan cadar atau nikab di instansi pemerintah berlebihan.

"Kalau saya sih, bicara soal perempuan, selama perempuan tidak mengganggu ketertiban sosial, KPI indikator kinerjanya terpenuhi, kan sebetulnya nggak perlu ada masalah. Kan ukurannya itu, dia menjalankan tugasnya, memenuhi ukuran-ukuran kinerja, dan yang terpenting tidak melakukan gangguan sosial. Kalau itu sudah terlihat tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya sebetulnya menurut saya ya terlalu berlebihan," ucap Netty.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas Fachrul Razi.
Halaman 2 dari 2
(azr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads