Pembahasan ini dilakukan di ruang rapat Komisi D, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). Anggaran yang diajukan oleh Dinas LH untuk untuk uji emisi kendaraan bermotor sebanyak Rp 295.732.130.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan Dishub? Ini bukan domainya Dishub pak? Uji emisi ini kendaraan, bapak," ujar Ida dalam rapat.
Baca juga: Transportasi Ramah Lingkungan yang Tangguh |
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas LH DKI Andodo Warih menjelaskan program ini untuk uji emisi kendaraan prinadi warga Jakarta. Sedangkan program Dinas Perhubungan DKI, untuk pengujian emisi kendaraan umum.
"Kalau ini yang melaksanakan kami, kegiatan ini. Tujuanya sebetulnya masyarakat nantinya mulai sadar dan akhirnya, kita paksa untuk melakukan uji emisi di ATPM masing-masing," jawab Andodo.
"Ini sebagai campaign ke masyarakat terkait uji emisi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum. Dishub itu kirnya untuk angkutan umum," sambungnya.
Program dan besar anggaran untuk uji emisi ini kemudian, disetujui oleh komisi D DPRD. Nantinya anggaran ini akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan seluruh komisi.
Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M, Siapa Bermain APBD DKI?:
(dwia/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini