Polisi menangkap pengedar sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengedar bernama Lioni Hendrik (37) ditembak di bagian kaki karena berupaya kabur.
Lioni ditangkap polisi di Jl Cenderawasih, Makassar, Kamis (31/10) malam. Polisi menemukan sabu 15 gram yang disimpan dalam saset di selangkangannya.
"Jadi ini modus baru. Yang bersangkutan ini menempel sabu di selangkangannya. Intinya, untuk mengelabui petugas," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat (1/11/2019).
Dari penangkapan Lioni, polisi mengembangkan penyidikan. Lioni berupaya kabur sehingga kakinya ditembak.
Pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)











































