KPK Kirimi Bagir Surat Panggilan & BAP Penggeledahan
Sabtu, 12 Nov 2005 02:31 WIB
Jakarta -
Setelah para pegawai Mahkamah Agung (MA) diperiksa, kini giliran pimpinan tertingginya yang harus bersiap-siap untuk diperiksa KPK dalam kasus suap Probosutedjo. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua MA Bagir Manan untuk diperiksa.Surat panggilan itu dibawa tiga orang penyidik KPK ke MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (11/11/2005) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya adalah Adi Derian, A Damanik, dan Rosmaida Surbakti. Rencananya Bagir akan diperiksa pada Senin (14/10/2005) pekan depan.Selain surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bagir Manan, mereka juga menyerahkan Berita Acara Penggeledahan (BAP) yang dilakukan KPK 27 Oktober lalu. BAP diserahkan kepada Ketua MA Bagir Manan, Hakim Agung Parman Soeparman, Usman Karim, serta Asisten Koordinasi Team A Rahmi Mulyati."Penyerahan ini memang sedikit terlambat, karena yang menandatangani surat tersebut sudah keburu cuti semua," kata salah seorang penyidik KPK Adi Derian.Dalam kasus suap ini, KPK telah memeriksa salah seorang mantan anggota majelis hakim perkara Probosutedjo, Usman Karim. Dan Parman pun sebenarnya akan diperiksa KPK hari ini. Namun Parman sedang mengajukan cuti untuk mengurusi promosi doktoral di Bandung.Rapim MendadakUsai KPK menyerahkan surat pemanggilan, Ketua MA Bagir Manan langsung menggelar Rapat Pimpinan bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Rapim ini digelar Bagir di ruang kerja Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi.Rapim itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Syamsuhadi irsyad, Ketua Muda Perdata MA Harifin A Tumpa, Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer german Hoediarto, dan Hakim Agung Djoko Sarwoko."Rapat tadi membahas soal penggeledahan KPK di kantor MA dan pemanggilan terhadap tiga hakim agung yang menangani perkara Probo. Selebihnya no comment," kata Wakil Ketua Bidang Yudisial Marianna Sutadi usai Rapim di ruang kerjanya.eSmentara Bagir yang sudah ditunggu wartawan langsung meninggalkan ruangan tersebut tanpa memberikan pernyataan sedikit pun.Di tempat terpisah, hakim agung Djoko Sarwoko mengungkapkan rapat tersebut dilakukan untuk membahas sikap MA beberapa waktu lalu. "Kita baru berpikiran untuk mengambil langkah yang akan dilakukan ke depan. Mungkin Senin atau Selasa pekan depan hasilnya final," ujarnya.Menurut Djoko laporan KPK soal penggeledahan tersebut sebenarnya sudah terlambat diberikan. Karena sesuai aturan pasal 33 ayat (5) KUHP laporan tersebut harus diberikan 2X24 jam setelah penggeledahan."Advice blaad yang diambil KPK juga kan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara suap kelima orang pegawai MA yang ditangkap itu," ungkap Djoko.Djoko mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas pelanggaran yang telah dilakukan KPK tersebut. "Kenapa tidak kan," ujar Djoko yang juga adalah wakil ketua IKAHI itu.
(gtp/)










































