Dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang, Kamis (31/10), lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari Wawan seharga Rp 144.061.902.000.
Baca juga: Kejutan-kejutan dari Dakwaan Wawan |
![]() |
Pada Jumat, 1 November 2019, detikcom menyambangi lokasi lahan tersebut. Akses menuju ke lahan itu sudah dibangun jalan beton tetapi hanya sebagian saja dan panjangnya sekitar 1 kilometer.
Ujung dari jalan beton itu terdapat lahan kosong dengan papan pengumuman bertuliskan 'Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten'. Dalam papan tersebut dituliskan bila lahan itu seluas 357.300 m2 dengan tahun perolehan 2008-2010.
Seperti apa kondisinya?