Ini Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan Untung Rp 109 M

Ini Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan Untung Rp 109 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 11:26 WIB
Lahan yang diperuntukkan Sport Center Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga KPK 'bermain' proyek di Banten dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, saat aktif sebagai Gubernur Banten. Salah satu proyek yang diurus Wawan yaitu pengadaan lahan untuk Sport Center Banten.

Dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang, Kamis (31/10), lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari Wawan seharga Rp 144.061.902.000.



Ini Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan Untung Rp 109 MPapan yang menunjukkan kepemilikan aset lahan tersebut (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat, 1 November 2019, detikcom menyambangi lokasi lahan tersebut. Akses menuju ke lahan itu sudah dibangun jalan beton tetapi hanya sebagian saja dan panjangnya sekitar 1 kilometer.

Ujung dari jalan beton itu terdapat lahan kosong dengan papan pengumuman bertuliskan 'Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten'. Dalam papan tersebut dituliskan bila lahan itu seluas 357.300 m2 dengan tahun perolehan 2008-2010.

Seperti apa kondisinya?



Lahan kosong itu dikelilingi pagar beton. Kondisinya terbengkalai dengan ilalang di mana-mana. Namun terlihat ada cerukan bekas galian alat berat di salah satu sudut lahan.

Guntur, seorang warga setempat, mengaku sempat melihat beberapa kali pihak Pemprov Banten mendatangi lokasi tersebut. Sedangkan perihal jalan beton setengah jadi itu disebut Guntur baru dibangun sekitar tahun 2018.

"Ya sekitar tahun 2018 ini jalan dibangun, belum lama kok," kata Guntur saat ditemui.

Ini Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan Untung Rp 109 MJalur beton yang baru setengah jalur ke arah bidang lahan untuk Sport Center tersebut (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)




Dalam dakwaan KPK, Wawan awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp 35 miliar. Setelahnya Wawan mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

"Terdakwa jual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp 109.061.902.000 atau sekitar itu," demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Halaman 2 dari 2
(bri/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads