Fachrul Razi menegaskan Kementerian Agama tidak dalam posisi melarang penggunaan cadar. Sekali lagi, dia menegaskan penggunaan cadar tidak punya dasar ayat ataupun hadis.
"Saya sudah mulai lakukan secara tegas kita katakan khilafah tidak boleh ada di Indonesia. Memang kalau ngomong khilafah ini kan kalau dilihat dari aspek-aspek Alquran atau hadis-hadis dan lain sebagainya memang kontroversial. Kalau kita berdebat nggak akan selesai-selesai," kata Fachrul dalam sambutannya di dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul mengatakan pelarangan cadar bukan urusannya. Namun, kata dia, instansi pemerintah mengatur PNS harus berpakaian dengan menampakkan muka sejelas-jelasnya.
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" sebut dia.
Menag Fachrul Razi sekali lagi menegaskan larangan penggunaan cadar sepenuhnya urusan penegak hukum. Namun dia merekomendasikan agar orang-orang yang masuk ke instansi pemerintah tidak menutup mukanya sehingga tidak dikenali.
"(Soal tamu instansi pemerintah pakai cadar) itu urusan aparat hukumlah, tapi saya rekomendasikan yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm. Kedua, yang mukanya nggak kelihatan, saya nggak sebut cadarlah. Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa," ucap Fachrul.
Tentunya kajian ini mengundang reaksi beberapa pihak. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh, karena masalah agama adalah masalah yang sensitif.
"Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah," kata Anwar Abbas kepada wartawan.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi soal wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah. Menurut Mardani, Majelis Ulama bisa mengeluarkan fatwa.
"Kalau saya, ini domainnya Majelis Ulama. Mungkin Majelis Ulama bisa membuat fatwa. Kalau nikab memang quote and unquote dilarang, monggo Majelis Ulama membuatnya (fatwa). Saya sendiri tidak termasuk kategori ulama, tidak bisa memberikan komentar terkait status hukum nikab," kata Mardani di gedung DPR.
Namun guru besar tafsir IAIN Surakarta, Prof Nashrudin, sependapat dengan wacana tersebut. Menurutnya, hal itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Yang bahaya itu ketika orang pakai cadar tetapi untuk kejahatan. Kemarin ada orang pakai cadar ternyata laki-laki yang ingin melakukan kejahatan," kata Nashrudin saat dihubungi detikcom.
Nashrudin menyetujui aturan tersebut diterapkan. Terlebih aturan itu hanya untuk di lingkungan pemerintah saja.
"Apalagi itu kan di instansi pemerintahan. Kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab. Menurut saya sah saja itu dibuat aturan," ujar Nashrudin.
Atas wacana tersebut, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan sosial bakal menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Menag Fachrul Razi. Raker dijadwalkan pada Kamis (7/11) mendatang.
Terkait kajian pelarangan cadar, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto berpendapat pernyataan Fachrul terlalu dangkal. Yandri menjelaskan bahwa mereka yang bercadar merupakan bagian dari WNI yang tak terpisahkan.
"Menurut saya terlalu dangkal, mensimplekan masalah, seolah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal. Ini menyakitkan teman-teman yang pakaiannya seperti itu. Padahal mereka bagian dari yang tak terpisahkan sebagai WNI," tutur Yandri.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini