Cerita Kasus Pertama KPK: Pimpinan Nyasar ke Wilayah GAM

Cerita Kasus Pertama KPK: Pimpinan Nyasar ke Wilayah GAM

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 18:34 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK tengah mengalami masa-masa suram semenjak revisi UU-nya berlaku lantaran dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi. Mungkin ada baiknya berhenti sejenak dan melihat ke belakang atas apa yang selama ini telah dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Kasus pertama yang ditangani KPK tercatat dalam sejarah yaitu menjerat Abdullah Puteh pada 2004. Namun seperti apa cerita di baliknya?

"Pak Panggabean, kalau tahun ini tidak ada perkara yang ditangani KPK, aku mau mundur," kata Sjahruddin Rasul kepada Tumpak Hatorangan Panggabean seperti disampaikan dalam situs resmi KPK, Kamis (31/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasul dan Tumpak bersama Taufiequrachman Ruki, Amien Sunaryadi, dan Erry Riyana Hardjapamekas merupakan pimpinan KPK pertama saat itu. Peristiwa itu disebutkan terjadi sekitar 6 bulan setelah KPK resmi berdiri.

Terbatasnya sarana-prasarana saat itu membuat KPK agak kesulitan. Hal itu disampaikan Erry Riyana kepada majalah Integrito, media yang diterbitkan Biro Kehumasan KPK, pada Mei 2019.

Saat itu pada akhirnya KPK mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi yang dilakukan Puteh. Dia diduga melakukan korupsi Rp 10 miliar dalam pengadaan helikopter jenis MI-2 merek PLC Rostov asal Rusia.


KPK mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti dan informasi. Erry Riyana dan Rasul sampai turun langsung ke Aceh untuk mencari bukti.

"Saat sedang menyisir informasi, Rasul bahkan sempat nyasar hingga ke wilayah yang dikuasai Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," ucapnya.

Singkat cerita, Puteh dijerat sebagai tersangka pada 7 Desember 2004. Disebutkan saat itu KPK banyak mendapatkan ancaman.
"Momen itu merupakan sebuah gebrakan besar setelah 32 tahun belum pernah ada gubernur aktif yang ditetapkan sebagai tersangka," tulisnya.

Puteh akhirnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 10 miliar pada pengadaan helikopter MI-2. Namun Puteh sudah bebas bersyarat sejak November 2009. Terakhir dikabarkan bila Puteh sudah duduk sebagai senator di DPD RI.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads