Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. DPRD Sulsel terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November 2019.
"Berdampak pada gaji, menurut peraturan kan 6 bulan tidak digaji, itu berdampak pada gaji. Tapi sebenarnya yang paling riskan adalah konsekuensi yang bisa diterima masyarakat, dengan keterlambatan itu, dan kita tentu tidak mengharapkan ini," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif ditemui di kantornya, gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir November (target disahkan), memang ini kita kejar-kejaran waktu, karena ada jadwal reses kemudian ada bimtek di Jakarta, dan ini sudah dijadwalkan Kemendagri, jadi kita juga mesti harus mengikuti itu, bersamaan juga harus menjalankan rapat-rapat APBD," paparnya.
"Tapi kita sampai sekarang masih optimis dan insyaallah bisa. Terutama juga karena komunikasi kita dengan eksekutif sekarang sudah makin bagus, komitmen Pak Gubernur juga itu disampaikan dalam peringatan hari jadi Sulsel, beliau menyampaikan komitmen beliau untuk membangun komunikasi yang baik dengan DPRD dan ini insyaallah satu sinyal bahwa kerja kita akan berjalan dengan lancar," lanjutnya.
Muzayyin mengatakan DPRD Sulsel sudah akan mulai membahas RAPBD 2020 pada 12 November mendatang. Di saat itu DPRD Sulsel sudah mulai melakukan rapat APBD dengan agenda pembacaan nota keuangan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Jadi mulai dibacakan nota keuangan oleh gubernur (12 November), lalu kemudian sudah masuk pembahasan APBD," tuturnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini DPRD Sulsel belum mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel dan alat kelengkapan dewan (AKD). Sebelum mengesahkan tatib, DPRD Sulsel terlebih dulu harus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait restrukturisasi kelembagaan baru di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel atau Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ranperda OPD perlu disahkan sebelum pengesahan tatib karena Ranperda OPD mengatur struktur OPD terbaru di Pemprov Sulsel. Nantinya tatib akan mengatur OPD yang menjadi mitra komisi di DPRD.
Halaman 2 dari 3










































