Dirangkum detikcom, Kamis (31/10/2019), pada kali pertama menjadi bandar sabu, Edi ditangkap personel Mabes Polri pada Maret 2017 lalu. Kala itu, dia menyelundupkan sabu sebanyak 43 kilogram dari Malaysia ke Aceh Tamiang, Aceh.
Setelah dibekuk, dia diproses hukum dan diadili. Dalam persidangan, majelis hakim memvonis pria Aceh Tamiang itu 19 tahun penjara. Edi kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
September 2018
Edi yang mendekam di LP Cipinang dihubungi Betet, seorang warga Aceh di Penang, Malaysia. Dalam percakapan lewat telepon genggam, Betet menawarkan Edi pekerjaan yaitu membawa sabu dari Penang ke Aceh.
Betet kemudian memberikan nomor Dedi Saputra (belum tertangkap) kepada Edi. Tak lama berselang, Edi menghubungi Dedi. Dia kemudian diminta untuk mencari seseorang yang bisa menjemput sabu dari Penang ke Aceh.
Sejurus kemudian, Edi menghubungi Adi (belum tertangkap) yang berada di Malaysia. Mereka selanjutnya membentuk tim untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Tanah Rencong.
Dua hari berselang, Dedi menghubungi Edi dan memberitahu sabu sebanyak 12 bungkus sudah diterima oleh Ari yang berada di Penang. Dedi juga menjanjikan upah Rp 10 juta perbungkus.
Edi selanjutnya meminta Maman Nurmansyah untuk membawa sabu menggunakan boat dari Penang menuju ke Aceh Tamiang. Dalam boat itu, Maman juga membawa sabu milik Aldo yang mendekam di Lapas di Medan sebanyak tiga bungkus, serta dua koper sabu milik seorang napi Yahya (Edi tidak mengetahui Yahya di LP mana).
Keduanya napi beda penjara itu menghubungi langsung Maman. Namun nomor teleponnya diberikan oleh Edi yang mendekam di LP Cipinang.
12 September
Maman memberitahu Edi jika dirinya sudah dalam perjalanan membawa 65 bungkus sabu seberar 67,4 kilogram sabu. Dia berangkat menggunakan boat pada tengah malam.
"Kalau mau berangkat malam suruh mendaratnya di pusong kapal seruwey, nanti ada orang nelpon," kata Edi diujung telepon.
13 September 2018
Kapal yang ditumpangi Maman kepergok razia TNI Angkatan Laut. Namun saat hendak diperiksa, Maman kabur. Prajurit TNI mengamankan barang bukti sabu yang ada di boat.
Berselang beberapa bulan, Maman ditangkap personel BNN Pusat. Dalam pemeriksaan, dia mengakui menyelundupkan sabu atas perindah Edi. Petugas menciduk Edi yang berada di penjara.
Setelah diperiksa, keduanya dilimpahkan ke pengadilan. Edi dan Maman disidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Rabu 9 Oktober 2019
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Rabu 30 Oktober
Majelis Hakim PN Kuala Simpang memvonis keduanya lebih rendah dari tuntutan JPU. Duduk sebagai majelis hakim dalam persidangan yaitu hakim ketua Junaidi dan hakim anggota masing-masing Fadhli dan Ahmad Syairozi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," putus Junaidi.
Tonton juga video Jaringan Penyuplai Sabu ke Sipir Lapas 4 Kali Selundupkan Narkoba:
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini