"KPK melakukan pemeriksaan 7 orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) dugaan suap terkait pengaturan proyek tahun 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).
Berikut identitas ketujuh saksi yang diperiksa KPK tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Kasubid Prasarana Wilayah Bappeda, Omat
-Kabid Tata Bangunan M. Krisdiantoro
-Kabid Tata Teknis Irigasi, Heru Purwanto
-Kepala Seksi Pengelola Sumber Daya Air (PSDA), Rizal Helmi
-Kasubag Keu DPUDK, Abdullah Zaini
-Kabid Jembatan, Ramaserina
"KPK mengingatkan para saksi agar bersikap koperatif dan memberikan keterangan secara jujur karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki resiko pidana," ujarnya.
Sebelumnya KPK sudah melalukan pemeriksan terhadap 20 saksi dari berbagai unsur sejak Senin (28/10). KPK menggali pengetahuan para saksi soal pengaturab proyek-proyek di Dinas PUPR Indramayu tersebut.
"Selama 3 hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara," tutur Febri.
Supendi bersama bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Pemberian kepada Bupati Indramayu dan pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini