Sudah Tahu? Urus IMB Kini Sudah Bisa Via Online

Sudah Tahu? Urus IMB Kini Sudah Bisa Via Online

Yakob Arfin - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 12:11 WIB
Ilustrasi bangun rumah/Foto: Pool
Jakarta - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang ingin mendirikan bangunan maupun merenovasi dengan melakukan pengubahan, mengurangi, atau melakukan penambahan bangunan. IMB menjadi salah satu dokumen legal yang sah atas suatu bangunan.

Untuk mengurus IMB terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Meski begitu, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, serta memberikan kepastian waktu layanan. Diluncurkan pertama kali tahun 2017 lalu, SIMBG punya perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan proses konvensional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengungkapkan layanan berbasis digital ini mempermudah masyarakat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Bangunan (SLF).

"Dalam proses konvensional permohonan masih dilakukan secara manual dengan proses administrasi yang dilakukan secara offline sehingga koordinasi antar instansi perizinan dan instansi teknis membutuhkan waktu yang lebih lama," kata Diana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).

Sementara itu, lanjut Diana, SIMBG mengubah proses konvensional tersebut menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana proses permohonan diproses.

Untuk mengakses layanan SIMBG berbasis digital, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman namadaerah.simbg.pu.go.id, misalnya kabbireuen.simbg.pu.go.id.


Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Dan ketiga lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

Kini seluruh masyarakat di daerah kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki internet dan memiliki device dapat mengakses SIMBG.

Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads