"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, KPK turut memanggil seorang saksi atas nama Jeri Srinur Eka. Jeri diperiksa dalam kapasitas sebagai SPV Divisi Sales Perum Perindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).
Tonton video KPK Temui Mendagri, Bahas Pengawasan Anggaran Daerah:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini