Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Dirkeu Perum Perindo

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Dirkeu Perum Perindo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 10:24 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Direktur Keuangan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Arief Geontoro terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo. Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mujib Mustofa.

"Diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Mujib Mustofa bersama Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.

Mujib diduga mendapat jatah kuota impor itu dengan memberi suap. Sementara Risyanto diduga sebagai penerima suap USD 30 ribu dari Mujib.

"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).




Tonton juga video Jokowi, Koalisi dan Simalakama Perppu KPK:

[Gambas:Video 20detik]


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads