Fahri Minta PKS Bayar Gugatan Rp 30 M, Sohibul Serahkan ke Pengacara

Fahri Minta PKS Bayar Gugatan Rp 30 M, Sohibul Serahkan ke Pengacara

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 19:32 WIB
Fahri Minta PKS Bayar Gugatan Rp 30 M, Sohibul Serahkan ke Pengacara
Presiden PKS Sohibul Iman (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Jakarta - Eks kader PKS Fahri Hamzah mengajukan tiga daftar aset tambahan milik pimpinan PKS untuk disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganti kerugian Rp 30 miliar. Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi lebih jauh soal gugatan itu.

"Aduh, sudah deh out of the context (dari pertemuan dengan Partai NasDem)," kata Sohibul di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Pernyataan Sohibul itu disampaikan setelah bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketika ditanyakan lagi terkait sikap PKS terhadap gugatan tersebut, Sohibul justru mengarahkan kepada kuasa hukumnya. Sohibul lagi-lagi tidak berkomentar lebih jauh.

"Biar lawyer, ada lawyer saya, lawyer saya, ya," ujar Sohibul sambil berlalu.



Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajukan tiga daftar aset tambahan milik pimpinan PKS untuk disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganti kerugian Rp 30 miliar. Fahri Hamzah mendesak Sohibul Iman dkk segera melaksanakan putusan yang dimenanginya.
Halaman 2 dari 2
(rfs/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini