"Total 7 tersangka termasuk kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Belu.
AKP Sepuh menyebut kepala desa ini berperan dalam persekusi remaja perempuan yang dituduh mencuri cincin.
"Kepala desa mengikat tangan korban pada bagian siku diarahkan ke belakang. Kemudian talinya digantung ke atap rumah sampai korban menjinjit tergantung. Sedangkan pelaku lain memukul dan menendang korban," ujar dia.
Persekusi berawal saat korban berinisial NB dituduh mencuri cincin dari rumah tetangganya. Korban yang mengelak langsung dipukul dengan kayu jati.
Pada Kamis (17/10), korban dibawa ke aula posyandu. Korban diikat kedua tangannya hingga menggantung dan dipukuli berkali-kali. Enam warga yang terlibat menganiaya korban yakni MH (kepala dusun), HJ, MH, DB, BB dan ER (pamong adat).
Korban terbebas dari persekusi setelah berpura-pura mengaku mencuri cincin. Dengan alasan akan mengambil cincin, korban berhasil kabur dari aula lokasi persekusi.
Korban mengalami luka pada pergelangan tangan bekas ikatan tali juga luka di bagian tubuh karena dipukuli. Korban saat ini mengalami trauma berat.
Simak juga video "KontraS Menilai Jokowi Gagal Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat" :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini