Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sulaiman Nainggolan alias Eben (47) dilakukan pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 12.35 WIB.
"Penangkapan dilakukan di Gala-gala Torop, Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu. Kemudian dilakukan pengembangan ke Aek Ratta, Desa Mompang, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan," jelas AKBP Hilman, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga bal ganja yang dibalut lakban warna coklat seberat 3 Kg. Kemudian, satu buah tas sandang besar warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini