Pernyataan Fahri yang dimaksud KPK yaitu dalam kanal YouTube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019. Dalam video itu, Fahri menjawab beragam pertanyaan dari Deddy soal KPK.
"Kami melihat sejumlah informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi," demikian tertulis dalam siaran pers resmi dari KPK, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak Orang Ditangkap Lalu Hilang Begitu Saja
Pernyataan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
"...Tapi KPK dengan kerahasiaan banyak ditutupi, banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja, banyak tersangka yang tidak diproses banyak orang di pengadilan luntang lantung kayak zombie bahkan banyak orang yang meninggal dalam keadaan tersangka.
Siti Fadjriah, itu yang BI itu, meninggal, kemudian ada banyak saya enggak hapal satu persatu, belum terbukti kayak misalnya itu yang bernama RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diproses dan mohon maaf saya bukan, di sini rasanya saya ketemu dengan orang itu naik pesawat ke luar negeri, gitu lho dalam keadaan dia tersangka.
Ada juga sahabat saya Pak Emir Moeis, Dirut Garuda baru saja kemudian diproses setelah sekian tahun baru dalam demokrasi itu ada hukum justice delay justice denied. Kalau Anda tunda-tunda proses hukum terhadap orang, itu Anda artinya menolak keadilan tegak bagi orang itu padahal orang itu sebenarnya, once Anda tuduh dia, mungkin dalam tempo yang secepat-cepatnya ingin mengetahui status dia sudah jelas..."
Klarifikasi
KPK menepis soal pernyataan Fahri tersebut. KPK memastikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) selalu disampaikan kepada publik dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
"Dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa, bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan," tulisnya.
Mengenai nama almarhumah Siti Fadjrijah yang disebut Fahri pun disebut KPK keliru bila disampaikan meninggal dalam keadaan sebagai tersangka. Pun soal 'Emir Moeis, Dirut Garuda', KPK menduga Fahri bermaksud menyebut nama Emirsyah Satar.
"Emir Moeis adalah anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkati pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Ia telah divonis bersalah di pengadilan tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap USD 357.000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang," katanya.
"Jika yang dimaksud adalah Emisyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, justru saat ini ia telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Dalam perkara ini diduga sejumlah pihak termasuk tersangka menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 100 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahaannya," imbuhnya.
Sedangkan soal RJ Lino disebut KPK saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan. Proses penyidikan yang cukup lama disebut KPK karena kasusnya bersifat lintas negara.
KPK Bisa Mengatur Menteri yang Dipilih Presiden
Pernyataan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
"KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden..."
Klarifikasi
KPK membenarkan bila Presiden Jokowi pada tahun 2014 sempat meminta pertimbangan soal rekam jejak calon menteri. Namun KPK memastikan tidak berwenang menentukan siapa yang menjadi menteri.
"Seperti yang kita ketahui memilih menteri adalah prerogatif Presiden," ucapnya.
Berbeda dengan 2014, pada tahun 2019 Presiden Jokowi tidak meminta pertimbangan KPK. Atas hal itu KPK tetap menghormati hak prerogatif presiden.
KPK Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus
Tanya jawab Deddy dan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
Deddy
"... Mungkin tidak? Kita berandai-andai, mungkin tidak, bisa saja yang ditangkap itu dipilih-pilih?"
Fahri
"Pasti iya lah. Oh iya lah sudah ada temuannya sebenarnya. Saya ini sebenarnya sudah bawa banyak bom nih. Karena kalau ada yang macam-macam saya lempar bomnya. Saya buka gitu. Saya berani ngomong yang orang tidak berani ngomong dari dulu."
Klarifikasi
KPK menyebut isu ini seringkali muncul dari kalangan politikus. KPK pun memastikan hal itu tidak benar.
"KPK memastikan praktik tebang pilih tidak benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," ucapnya.
"Dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup. Sampai saat ini seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya terdakwa yang divonis lepas adalah mantan Kepala BPPN, hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," imbuhnya.
KPK Menggaji Pegawai Seenaknya dan Menjual Aset Sitaan
Pernyataan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
"...Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK..."
Klarifikasi
KPK menepis lagi pernyataan itu. Menurut KPK, penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar," ucapnya.
"Terkait dengan pengelolaan aset sita, selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Objek ini juga termasuk yang diaudit BPK-RI. Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan," imbuhnya.
Sistem Seperti Partai Bernama Wadah Pegawai
Pernyataan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
"... Dalam KPK Itu ada kayak sistem partai gitu, namanya Wadah Pegawai, di sana itu punya kubu-kubu, geng-geng saling serang. Mana ada lembaga penegak hukum saling serang, saling kubu. Jadi semua yang masuk KPK kebal hukum akhirnya jadi begitu kan."
Klarifikasi
KPK menyebut Wadah Pegawai atau biasa disebut WP tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi.
"Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. Pegawai berada dalam system egaliter yang ditujukan sebagai upaya check and balance di KPK," ucapnya.
KPK Ancam Lembaga yang Mengawasi
Pernyataan Fahri dalam video tersebut yang dikutip KPK:
"... Saya mendapat laporan dari beberapa lembaga pemeriksaan yang memeriksa KPK ketemu masalahnya, KPK mengancam mendatangi, tolong jangan diungkap nanti kredibilitas lembaga kami jelek."
Klarifikasi
KPK membantah bila disebut mengancam institusi yang mengawasinya seperti DPR dan BPK. Bagi KPK, penegakan hukum berdasar pada bukti semata.
"Kalau pun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun," ucapnya.
KPK bahkan menyebut pengawasan terhadap KPK sangat ketat dari segala penjuru termasuk publik. KPK pun yakin publik dapat memahami mana informasi yang benar dan bukan.
"Kami menerima seluruh pengawasan tersebut dengan tangan terbuka. Kenapa? Karena KPK adalah milik publik, milik seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Halaman 2 dari 5