Saksi Cerita Perintah Eks Menag Lukman Loloskan Haris Jadi Kakanwil

Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Saksi Cerita Perintah Eks Menag Lukman Loloskan Haris Jadi Kakanwil

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 14:39 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ahmadi mengaku pernah diminta langsung oleh mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam jabatan tertentu meski yang bersangkutan gagal pada persyaratan administrasi. Saat itu Ahmadi merupakan ketua panitia pelaksana untuk seleksi jabatan di lingkungan internal Kementerian Agama (Kemenag).

Seleksi yang dimaksud adalah jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Saat itu Haris tidak lolos karena pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin. Namun Lukman tetap memerintahkan Ahmadi agar Haris diloloskan.
"Betul (Haris Hasanudin) tidak lolos (administrasi)," kata Ahmadi saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Ahmadi, yang menjabat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, ditugaskan dalam panitia pelaksana seleksi itu. Ahmadi memerintahkan anak buahnya menyeleksi 86 berkas administrasi yang diterima, termasuk milik Haris. Hasilnya hanya sekitar 24 orang yang lolos seleksi berkas, tanpa nama Haris.

"Kami menilai secara administrasi dulu, nanti kami bikin list sampai terakhir nota dinas," kata Ahmadi.


Setelahnya, nota dinas itu diserahkan ke ketua panitia seleksi, yang waktu itu dijabat Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis. Namun tiba-tiba Ahmadi dipanggil Lukman menjelang pengumuman tiga besar nama dalam seleksi tersebut. Saat itu, menurut Ahmadi, Nur Kholis pun hadir.

"Apa yang disampaikan Pak Menteri kepada Saudara?" tanya jaksa.
Saksi Cerita Perintah Eks Menag Lukman Loloskan Haris Jadi KakanwilSuasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta saat pemeriksaan saksi dalam perkara kasus suap yang menjerat Romahurmuziy. (Faiq Hidayat/detikcom)


"Ya, intinya bahwa Haris masuk tiga besar," ujar Ahmadi.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas harus masuk," imbuh Ahmadi.
Padahal, menurut Ahmadi, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris dalam seleksi itu pada Lukman. Namun setelahnya, lanjut Ahmadi, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.

Dalam perkara ini, Rommy, yang duduk sebagai terdakwa, didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads