Seleksi yang dimaksud adalah jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Saat itu Haris tidak lolos karena pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin. Namun Lukman tetap memerintahkan Ahmadi agar Haris diloloskan.
"Betul (Haris Hasanudin) tidak lolos (administrasi)," kata Ahmadi saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai secara administrasi dulu, nanti kami bikin list sampai terakhir nota dinas," kata Ahmadi.
"Apa yang disampaikan Pak Menteri kepada Saudara?" tanya jaksa.
![]() |
"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas harus masuk," imbuh Ahmadi.
Padahal, menurut Ahmadi, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris dalam seleksi itu pada Lukman. Namun setelahnya, lanjut Ahmadi, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.
Dalam perkara ini, Rommy, yang duduk sebagai terdakwa, didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini