Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 12:03 WIB
Polres Jakbar Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Ambon (dok. Istimewa)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 tersangka pengedar sabu jaringan kompleks Kampung Ambon, Jakarta Barat. Hasil penangkapan ini, polisi mengamankan setengah kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat jika masih ada peredaran narkotika jaringan Kampung Ambon di sekitar wilayah depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa hari yang lalu. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap pengedar sabu berinisial YG (20), ANJ (25), AM (29), dan AJ (32).

"Dari penangkapan keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan kompleks Ambon dan ditengarai merupakan sindikat internasional," kata Kombes Hengki dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon JakbarPolres Jakbar Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Ambon (dok. Istimewa)


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tahu apakah ada DPO lain dalam kasus itu. Dari tangan para tersangka, Erick menyebut polisi berhasil menyita setengah kilogram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat setengah kilo, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1.900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handphone," kata Erick.




Erick mengatakan otak dari jaringan ini adalah tersangka AJ. Tersangka AJ juga diketahui merupakan residivis di kasus yang sama. AJ juga diketahui sudah menjual sabu sejak 2018.

Polisi menduga saat ini proses transaksi narkotika sudah tidak dilangsungkan di Kampung Ambon. Erick menduga para tersangka juga mengambil narkotika dari luar Indonesia.

"Penangkapan ke empat pelaku didapat saat ini berubah pola di mana yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar kompleks Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal, melainkan dari internasional," jelas Erick.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang psiktoropika.
Halaman 2 dari 2
(sam/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads