"Barang bukti 1 Kg sabu ini dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning dari dua tersangka," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
Kedua tersangka pengedar narkoba merupakan warga Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya yakni Jasman (57) dan Nano Suharno (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan menurut Restika berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai transaksi sabu. Tim kemudian melakukan pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6) di Jl Sultan Syarif Qasim, Dumai. Kedua tersangka langsung disergap saat bertransaksi sabu.
"Saat keduanya bertransaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sambung Restika.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Dumai. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional ini.
"Kita masih kembangkan ke jaringan lainnya. Kuat dugaan sabu ini diselundupkan dari Malaysia masuk ke Dumai," kata Restika.
(cha/fdn)











































