"Diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Farida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi Perum Perindo. Selain Farida, KPK juga memanggil 3 saksi yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Cluster Director of Goverment Ritz Carlton dan JW Marriot, Rika Rachmawati
-Karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah
-Ibu rumah tangga, Nurlaila
Dalam perkara ini, Risyanto Suanda bersama Mujib Mustofa ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Mujib diduga mendapat jatah kuota impor itu dengan memberi suap. Sementara Risyanto diduga sebagai penerima suap USD 30 ribu dari Mujib.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).
Simak juga video Sofyan Basir: KPK Jadikan Saya Tersangka Berdasarkan Voting:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini