"Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwowo dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang," ucap Maringka.
Atas perbuatannya itu, Stefanus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun dia kabur sebelum jaksa melakukan eksekusi. Usai ditangkap Stefanus langsung dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukumannya.
"Penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja program tangkap buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018," ucap Maringka.
Simak juga video KPK Vs MAKI Soal Kasus Century:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini