Sengketa Rp 3,5 Triliun di Balik Merek Restoran Sushi Tei Indonesia

Sengketa Rp 3,5 Triliun di Balik Merek Restoran Sushi Tei Indonesia

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 17:39 WIB
Foto: Sushi Tei (ist.)
Jakarta - Siapa yang tidak kenal restoran Sushi Tei? Restoran masakan Jepang yang berpusat di Singapura ini hampir dapat ditemui di setiap mal di Jakarta. Namun siapa sangka, terdapat sengketa merek hingga USD 250 Juta di balik nama besar Sushi Tei.

PT Sushi Tei Indonesia (STI) didirikan pada 23 April 2003. Dalam perusahaan itu, Kusnadi Rahardja adalah Dirut dan pemegang saham sebanyak 24 persen hingga 2 Juli 2019. PT STI kemudian mendafarkan merek 'Sushi Tei' di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dengan nomor J002003009064.

Dalam perjalanan perusahaan itu, terjadi konflik di internal. Puncaknya, Kusnadi dipecat oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Alasannya, perusahaan menilai Kusnadi melakukan kesalahan pengelolaan. Pada 22 Juli 2019, RUPSLB memberhentikan secara permanen Kusnadi sebagai Direktur Utama STI.

Di sisi lain, Kusnadi juga memiliki perusahaan Boga Group dan membuka restoran dengan nama yang serupa. Sehingga konsumen terkecoh dengan merek tersebut. Tidak terima dengan merek yang serupa, PT STI melayangkan gugatan terhadap Kusnadi ke PN Jakpus pada 6 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara PT STI, James Purba menyiapkan alat bukti bila STI adalah merek terkenal dan telah diakui di berbagai negara.

"Yaitu bukti pendaftaran merek di berbagai negara," ujar James kepada wartawan di Sushi Tei, Plaza Senayan, Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Juga disertakan bukti-bukti berupa, brosur-brosur yang dicantumkan keterkaitan Sushi Tei dan Boga Group kemudian kartu nama juga ada.

"Juga ada empat artikel, yang dimuat dalam wawancara antara tergugat dengan majalah. Dalam beberapa wawancara, secara tidak benar menyatakan bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari restoran Boga Group," sambungnya.

James menuturkan pihaknya mengalami kerugian hingga mencapai USD 250 juta atas kasus tersebut. Menurut James atas informasi tidak benar terkait status merek Sushi Tei, membuat STI mengalami kerugian dengan kehilangan investasi. Selain itu, STI juga disebut kehilangan keuntungan yang diharapkan dan merugikan citra dari merek Sushi Tei.

"Kerugian yang dialami Sushi Tei sebagaimana sudah diuraikan digugatan, kita itu mencapai USD 250 juta. Tindakan tanpa izin dan menyesatkan, telah menimbulkan penyesatakan bahwa merek Sushi Tei berada di bawah atau bagian dari Grup Boga. Atas hal tersebut sudah jelas para penggugat mengalami kerugian dalam bentuk kehilangan investasi sejumlah USD 100 juta," tuturnya.

"Pihak tergugat telah mendapatkan keuntungan sedikitnya sebesar US$ 50 juta, dari penggunaan atau informasi yang menyesatkan terkait hubungan merek Sushi Tei. Sehingga kerugian tersebut, kehilangan keuntungan yang diharapkan. Merugikan citra merek Sushi Tei, jika dihitung dengan uang tidak kurang dari US$ 100 juta," sambungnya.


Sementara itu, Pengacara Kusnadi, Oktavianus Wijaya Sakti, mengatakan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh pihak STI sebelumnya juga telah disampaikan. Menurut Okta pihaknya tetap berpendapat bahwa tuduhan yang disampaikan tidak benar, hal ini dikarenakan pelanggaran tersbut tidak masuk dalam kategori pelanggaran merek.

"Bukti tersebut sudah pernah mereka ajukan, sebagai bukti pada jawaban untukl kompetensi absolut. Tanggapan dari kami tetap konsisten dengan jawaban yang sudah kami ajukan ke Pengadilan Niaga, bahwa tuduhan yang dimaksudkan oleh penggugat dalam gugatan bukan merupakan suatu pelanggaran merek, karena tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran merek sebagaimana yang dimaksud dalam UU Merek yang baru," ujar Okta saat dihubungi detikcom.

Namun, Okta enggan menjawab terkait jumlah kerugian yang diklam mencapai USD 250 Juta. Menurutnya, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengecekan bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

"Mengenai kerugian yang diklaim, kami harus mengecek bukti-bukti yang akan diajukan besok," kata Okta.


Simak juga video "Jokowi Minta Pemilik Mal Tempatkan Merek Lokal di Posisi Strategis" :

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads