"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10/2019).
Nico terlihat berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memakai pakaian hitam. Tak lama kemudian, Nico masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada 2018. KPK menyebut akan mencari tahu dugaan TPPU Sunjaya itu.
KPK menyebut uang itu diterima oleh Nico, yang merupakan kader PDIP. Namun, Nico disebut telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini