"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10/2019).
Nico terlihat berada di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai pakaian hitam. Tak lama kemudian Nico masuk ke ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (4/10).
KPK menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada tahun 2018. KPK menyebut akan mencari tahu dugaan TPPU Sunjaya itu.
KPK menyebut uang itu diterima oleh Nico yang merupakan kader PDIP. Namun Nico disebut telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.
Tonton juga video KPK Usut Dugaan TPPU Eks Bupati Cirebon Ke Acara PDIP:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini