"Keterkaitan dengan unjuk rasa kami imbau kepada masyarakat bahwa unjuk rasa itu sudah diatur di undang-undang, artinya diperbolehkan," kata Mayjen Eko kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ketentuan-ketentuan ataupun larangan-larangan seperti contoh batas waktu. satu hal menarik, bahan evaluasi kita kalau kita melihat dari bulan Mei yang lalu kemudian bulan September demo-demo dan pada Oktober itu bahkan sampai dini hari," ungkap Eko.
"Kalau (batas waktu demo) dilewati, kita semua aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Karena kalau tidak hukum ditegakkan maka hukum rimba yang akan bermain. Siapa yang kuat dia yang menang. Nah ini berbahaya buat kehidupan kita di negara demokrasi," sambung Eko.
Pernyataan senada disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Gatot Eddy Pramono. Gatot mengimbau masyarakat yang hendak melakukan demonstrasi untuk menghormati aturan yang berlaku.
"Memang unjuk rasa itu diperbolehkan oleh UU tetapi hormati aturan yang ada bahwa kebebasan menyampaikan pendapat itu bukanlah sesuatu yang absolut. Pasal 6 itu menjelaskan batasan-batasannya," kata Gatot.
Gatot mengatakan massa pendemo harus menghormati hak-hak orang lain saat menggelar aksi unjuk rasanya. Massa demo juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama demo berlangsung.
"Paling penting harus jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan sampai penyampaian unras itu justru dapat ganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Nah konsekuensinya kita akan bubarkan itu diatur dalam pasal," ujar Gatot.
Demonstrasi digelar sejumlah elemen dalam beberapa waktu terakhir ini. Yang teranyar, massa KASBI dan mahasiswa lintas kampus berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mulai dari Perppu KPK hingga penghentian pembakaran hutan oleh korporasi. Demonstrasi berlangsung tertib. Massa membubarkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan UU.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini