Mahfud: Sikap Saya soal Perppu KPK Sudah Disampaikan, Tunggu Presiden Saja

Mahfud: Sikap Saya soal Perppu KPK Sudah Disampaikan, Tunggu Presiden Saja

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 22:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat berbicara soal tuntutan diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut tinggal menunggu keputusan Jokowi karena semua sikap dan pandangannya sudah disuarakan.

"Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden. Ya nunggu presiden aja. Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua. Jadi sekarang tinggal nunggu Presidennya," ujar Mahfud seusai makan malam bersama para senior KAHMI di JW Mariot Hotel, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).


Meski demikian, Mahfud menegaskan penerbitan Perppu KPK menjadi kewenangan Presiden sehingga masyarakat tinggal menunggu putusan finalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanda tangan saya? Tanda tangan apa? Itu presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu sepenuhnya wewenang presiden. Dan semua masukan udah disampaikan," kata Mahfud.





Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pendapat terkait UU KPK hasil revisi telah diterima pemerintah. Baik itu pendapat yang mendesak maupun yang menentang Perppu KPK.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menyebut kini masih ada waktu bagi pemerintah. Ia berjanji akan membahas lebih lanjut akankah pemerintah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

"Ini kan masih ada waktu. Kita akan terus membahasnya (opsi Perppu KPK)," kata Mahfud di Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta.
Halaman 2 dari 2
(fas/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads