"Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden. Ya nunggu presiden aja. Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua. Jadi sekarang tinggal nunggu Presidennya," ujar Mahfud seusai makan malam bersama para senior KAHMI di JW Mariot Hotel, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Meski demikian, Mahfud menegaskan penerbitan Perppu KPK menjadi kewenangan Presiden sehingga masyarakat tinggal menunggu putusan finalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mahfud Md: Opsi Perppu KPK Masih Dibahas |
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pendapat terkait UU KPK hasil revisi telah diterima pemerintah. Baik itu pendapat yang mendesak maupun yang menentang Perppu KPK.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu menyebut kini masih ada waktu bagi pemerintah. Ia berjanji akan membahas lebih lanjut akankah pemerintah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.
"Ini kan masih ada waktu. Kita akan terus membahasnya (opsi Perppu KPK)," kata Mahfud di Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta.
Halaman 2 dari 2