"Ya, sudah, Polda Jawa Timur tadi malam pukul 20.30 WIB sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi online. Seperti yang kami janjikan bahwa kasus ini dinamis, setiap kasus yang ditangani oleh penyidik tentunya ada dinamikanya. Kami telah menetapkan satu tersangka J sebagai sebagai makelar penyedia dari jasa itu, kita menetapkan J sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Makassar, Minggu (27/10/2019).
Untuk figur publik PA, Polda Jatim menyatakan belum ada penetapan tersangka. Barung sebelumnya menyebut PA telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Polda Jatim menyebut kasus ini dinamis. Jika alat bukti cukup, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tapi sekali lagi dinamika hukumnya berkembang, tergantung penyidik mengumpulkan alat bukti lain," terangnya.
"Sekali lagi Polda Jawa Timur menetapkan J sebagai 1 tersangka," tegasnya.
Barung menyebut muncikari J positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal ini berdasarkan uji labfor Forensik Polda Jawa Timur.
"Ternyata muncikari, selain dari pasal muncikari dikenakan Undang-Undang Narkotika. Hasil tes urine muncikari, updatenya ternyata mengandung zat narkoti. Yang mana dicurigai berdasarkan uji laboratorium forensik mengeluarkan hasil mengandung ganja," jelasnya.
Barung sebelumnya menyebut PA sudah menjadi tersangka. "Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri," kata Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10).
Siapa Artis PA yang Diamankan terkait Dugaan Prostitusi Online? Simak Videonya:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini