Perbedaan Penunjukan Menteri Jokowi Saat 2014 Vs 2019

Perbedaan Penunjukan Menteri Jokowi Saat 2014 Vs 2019

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 17:03 WIB
Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju (BPMI Setpres)
Jakarta - Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai bekerja. Beberapa menteri di antaranya siap tancap gas untuk melanjutkan program pemerintah.

Namun rupanya, ada sejumlah perbedaan soal penunjukan menteri di periode pertama Jokowi-JK dengan periode 2019-2024 bersama Wapres Ma'ruf Amin. Apa Saja?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK Tak Dilibatkan

Di periode 2014-2019, Jokowi melibatkan KPK dan PPATK dalam penyusunan para menteri di pemerintahan yang kemudian diberi nama 'Kabinet Kerja'. Saat itu Jokowi menyetorkan 43 nama calon menteri ke KPK dan 42 nama di PPATK untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Ketua Tim Transisi Rini Soemarno bersama Deputi Hasto Kristiyanto mengirimkan daftar nama ke KPK pada 17 Oktober 2014. Saat itu, Rini terlihat membawa berkas dalam amplop cokelat ke KPK, yang masih berkantor di gedung lama, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.



Jokowi juga mematok tiga kriteria utama untuk calon menterinya. Ketiga kriteria itu harus bebas dari beban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, bersih dan bebas dari kasus korupsi, serta memiliki sensitivitas masalah gender.

Selain itu, Jokowi sempat mengatakan dirinya mencoret delapan nama dari daftar yang sebelumnya diserahkan ke KPK. Namun Jokowi tak menyebut siapa nama-nama yang dicoret itu.



Di periode keduanya, Jokowi tak lagi melibatkan KPK dalam penyusunan nama-nama menteri kabinet. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK tak diikutsertakan dalam menyisir rekam jejak para menteri Kabinet Jokowi Jilid 2 ini.

"Kita tidak diikutkan, tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center/ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Syarif pun memahami pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden.

"Bila dimintai (masukan), kita akan berikan masukan. Kalau tidak, tidak apa-apa. Bahwa itu saja kita berharap bahwa beliau cukup paham untuk mengetahui mana calon menteri yang mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak," imbuh Syarif.



Menteri Diizinkan Rangkap Jabatan

Jokowi saat baru terpilih menjadi presiden di periode pertama menyatakan para menterinya tak boleh merangkap jabatan. Saat itu, Jokowi secara tegas mengatakan ingin para menterinya lepas dari partai politik.

"Kalau saya pribadi ingin agar yang menjadi menteri lepas dari partai politik," kata Jokowi seusai rapat di Kantor Transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2014).

Pada saat itu, Jokowi ingin para menteri fokus dalam urusan pemerintahan saja. Jokowi meragukan kinerja para pembantunya jika masih merangkap jabatan dalam kepengurusan parpol.

"Satu jabatan saja belum tentu fokus kerjanya, apalagi kalau sampai rangkap," jelas Jokowi santai.



Meski, pada akhirnya ada sejumlah petinggi parpol yang masuk Kabinet Kerja Jilid I. Sebut saja Airlangga Hartarto, yang merangkap sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Perindustrian. Begitu juga Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPP PDIP dan Menko PMK.

Kini, Jokowi mengubah kebijakan. Dia terang-terangan mengizinkan para menterinya merangkap jabatan.



Jokowi melihat tak ada masalah menteri yang menjabat pengurus partai menjalankan tugas. Untuk itu, ia membolehkan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

"Ternyata tidak ada masalah, maka kita putuskan, baik ketua partai maupun yang di struktur partai, bisa ikut," jelas Jokowi, setelah melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).



Jumlah Wakil Menteri Lebih Banyak

Jumlah wakil menteri Jokowi periode kedua lebih banyak dibanding periode pertama. Dulu, wakil menteri hanya ada di tiga pos kementerian.

Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Pada periode kedua, Jokowi menambah jumlah wakil menteri menjadi 12 orang. Pos kementerian yang diisi wakil menteri antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.



Selain itu, jumlah menteri perempuan berkurang di Kabinet Jokowi Jilid II. Sementara di tahun pertamanya Jokowi menunjuk 9 menteri perempuan, kini hanya ada 7 perempuan di Kabinet Indonesia Maju. Enam di antaranya menjabat menteri dan 1 wakil menteri.
Halaman 4 dari 3
(idn/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads