KY Minta Kasasi Kasus Dana Reboisasi Probo Diputuskan Cepat
Kamis, 10 Nov 2005 19:09 WIB
Jakarta -
Majelis hakim proses kasasi kasus penyelewengan dana reboisasi yang merugikan negara sebesar Rp 100,9 miliar yang melibatkan Probosutedjo harus segera mengeluarkan putusan perkara. Hal ini untuk menghindari kesan proses hukum kasus ini berjalan lambat."Tidak ada alasan untuk berlama-lama, apalagi para majelis hakim sudah punya jam terbang yang cukup banyak, Saya kira satu setengah bulan sudah cukup," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto kepada wartawan di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (10/11/2005).Hal ini dikarenakan sesuai dengan prinsip dari pengadilan itu sendiri yang menganut asas cepat, murah dan sederhana. Selain itu menurut Soekotjo, hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat atau dugaan yang macam-macam. "Seperti misalnya hakim yang baru ini main suap lagi," ujarnya.Soekotjo juga menilai majelis hakim yang baru ini mempunyai tugas yang berat yang diembannya, yaitu mengembalikan citra yang sudah terlanjur tidak baik pada majelis hakim yang sebelumnya.Dia mengharapkan supaya seluruh pihak bisa menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. "Asalkan pertimbangan hukumnya harus jelas. Karena semua itu harus tetap dalam koridor hukum," tambahnya.Pemeriksaan Hakim ProboSementara itu KY dalam waktu dekat ini sudah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan majelis hakim tingkat I hingga tingkat kasasi untuk kasus suap Probo. "Insya Allah, dalam bulan ini, tapi kemungkinan pastinya akan kita kasih tahu," ujarnya.Senin 14 November mendatang, KY berencana akan memanggil asisten koordinator Tim A Rahmi Mulyati. Pemanggilan Rahmi untuk membantu memecahkan kasus ini.Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus suap Probo menyebut nama Rahmi. Ada yang menyebut Rahmi ini berperan langsung dalam proses penyuapan, ada juga yang menyebutkan hanya mencatut nama Rahmi.
(ddn/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































